Brebes- Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Kakenmenag Kab Brebes mengundang seluruh pejabat di lingkungan Kemenag Kab Brebes untuk datang guna penandatanganan kontrak kerja dengan atasan langsung.
Sebanyak 56 undangan yang diundang, 2 berhalangan hadir karena sedang sakit dan tidak ada keterangan. Para undangan yang hadir, diharuskan untuk membawa Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2020. Acara dimulai pukul 10.00 WIB tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Aula Kankemenag Kab Brebes. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan dilanjut dengan pembacaan doa. Acara selanjutnya adalah laporan ketua pelaksana oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, M. Aqsho.
Beliau memaparkan laporan kegiatan serta tujuan pelaksanaannya dalam rangka untuk ASN menjamin penyelenggaraan tugas2 pembangunan secara baik dan hasil guna. Meningkatkan mutu dan keterampilan kerja, serta pembinaan menggunakan sistem karir dan sistem prestasi.
Kemudian dilanjutkan sengan sambutn Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, H. Mahrus. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kontrak kerja dilaksanakan pada awal tahun. Selain itu, beliau jug menyampaikan terkait kedisiplinan kerja. Baik disiplin kehadiran, kepulangan juga sampai kdisiplinan bertutur kata dan kedisiplinan berpakaian.
“Kontrak yang saat ini ditandatangani merupakan pedoman/acuan dalam melaksanakan pekerjaan selama 1 tahun ke depan. Diharapkan dengan ditandatanganinya kontrak ini, sasaran kinerja masing-masing pegawai dapat terpenuhi. Selain sasaran kinerja, pegawai juga mesti memperhatikan kedisiplinan, baik disiplin kerja maupun bertingkah laku dalam bertingkah laku didepan masyarakat umum” pesan H. Mahrus kepada para peserta yang hadir. (Dewi Armyasih-Brebes)