BULAKAMBA – Sensus penduduk Indonesia 2020 atau disingkat SP2020 adalah pendataan penduduk Indonesia yang mencakup jumlah penduduk, etnis, agama, pekerjaan, perekonomian dan lain-lain. Dalam rangka SP2020 tersebut, (Senin, 17/02/2020) dilakukan Rapat Kordinasi Kecamatan yang diadakan di Aula Kecamatan Bulakamba serta dihadiri forkompimcam Bulakamba, kepala satker/instansi, kepala sekolah dan kepala desa se-Kecamatan Bulakamba.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dimotori oleh BPS Kab Brebes. Saat sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan bagaimana menghadapi persoalan masyarakat yang tidak memiliki buku nikah karena hilang dan juga yang menikah tetapi tidak tercatat di KUA (Nikah Siri). Sebab, salah satu poin yang harus diisi selain Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) adalah nomor akta nikah/ buku nikah.
Nurlaela, salah satu narasumber dari BPS Kabupaten Brebes memberikan kesempatan kepada Kepala KUA yang berkesempatan hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan penjelasan terhadap persoalan tersebut. Persoalan terkait buku nikah yg hilang, Kepala KUA Kecamatan Bulakamba, H. Misbahudin mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan pembuatan duplikat buku nikah dengan membawa persyaratan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Itupun dengan syarat bahwa pernikahannya benar-benar tercatat di KUA.
Adapun bagi masyarakat yang melaksanakan pernikahan Siri maka dipersilahkan untuk mengajukan istbat nikah di pengadilan agama dengan syarat bahwa pernikahannya memenuhi syariat dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Saat ini, Buku Nikah memiliki peranan penting dalam aspek kehidupan selain KTP dan KK. Seperti dalam pengurusan sekolah anak hingga Sensus Penduduk Indonesia 2020 yang saat ini sedang dalam proses online. Untuk itu apabila masyarakat merasa kehilangan dapat memprosesnya dengan mengajukan pembuatan duplikat buku nikah dengan membawa surat kehilangan dari pihak kepolisian. Namun berbeda dengan kasus nikah siri, masyarakat harus mengajukan istbat nikah di pengadilan Agama dengan mengikuti prosedur yang berlaku.” Jelas H. Misbahudin menjawab pertanyaan salah satu peserta.
Melihat salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam pengisian formulir online sensus penduduk 2020 adalah buku nikah, maka masyarakat harus memiliki buku nikah pada saat melangsungkan pernikahan. (Misbah-Brebes)