Brebes – Kementerian Agama Kab. Brebes pada bulan November 2019 lalu, telah melaksanakan perekrutan tenaga penyuluh Agama Islam non PNS. Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan pegawai pemerintah yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat.
Penyuluh memiliki peran sebagai pemberi informasi kepada masyarakat, penyuluh juga memiliki waktu untuk selalu berkonsultasi tentang keagamaan dimasyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan demi terwujudnya masyarakat yang religius dan taat beragama serta harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dimasyarakat. Mampu meningkatkan kinerja, membimbing dan membina untuk meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama.
“Tugas Penyuluh hampir sama dengan guru. Berdasarkan bahasa sangsekerta, guru itu merupakan pemecah kegelapan. Sehingga bapak ibu disini wajib menyampaikan dan menginformasikan sebagai tugas pemerintah dengan bahasa agama, sehingga penyuluh bisa berperan menjadi mediator, maupun konsultan. “jelas Hj. Kamilah saat memberikan sambutan selaku perwakilan dari Tim B alai Diklat Semarang.
Pemerintah dalam hal ini Balai Diklat Semarang terus berupaya meningkatkan kualitas PAI non PNS, upaya tersebut diawali dengan proses rekuitmen yang professional, transparan serta pembinaan berkelanjutan. Balai Diklat Keagamaan Semarang bersama Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes menyelenggarakab pelatihan kompetensi Penyuluh Agama Non PNS pada 17-22 Februari dengan peserta sekitar 40 orang.
Seperti yang disampaikan Tim Balai Diklat Semarang, Penyuluh Agama merupakan kepanjangan tangan pemerintah, sehingga mereka memiliki peran penting dalam membimbing masyarakat terkait dengan permasalahan keagamaan yang dihadapi. Akan tetapi tugas mereka berbeda dengan ustadz atau ulama. Fungsi Penyuluh Agama bukan sekedar memberikan pembinaan rohani umat, tetapi menjadi public relations pemerintah khususnya Kementerian Agama terkait informasi pembangunan dan kebijakan keagamaan. (Dewi Armyasih-Brebes)