Brebes – Berdasarkan surat undangan nomor: B-1906/KK.11.29/1/HM.00/05/2020, tanggal 15 Mei 2020 perihal hasil evaluasi WFH, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Brebes mengumpulkan seluruh pegawai Subbag TU baik ASN maupun PPNPN untuk mengikuti rapat Evaluasi WFH (Work From Home ) pada Selasa, 19 Mei 2020.
Dalam rapat yang dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, M. Aqsho, beliau menyampaikan bahwa meskipun ASN/PPNPN melaksanakan WFH dalam masa Pandemi Covid-19 ini, namun pelayanan publik mesti tetap dilaksanakan. Untuk itu, apabila diperlukan tiba-tiba, para pegawai mesti siap datang ke Kantor apabila diperlukan
Sesuai Edaran dari Pemerintah Pusat baik dari Kementerian Pemberdayaaan Apaatr Negara dan Birokrasi Reformasi (MENPANRB)maupun Kementerian Agama sendiri, WFH mulai diberlakukan pada tanggal 19 Maret 2020. Untuk itu, setiap Pegawai harus mengisi absensi melalui absen online yang telah dirancang. Apabila pegawai tidak melakukan absen tersebut, maka akan diberikan sanksi, karena absen online ini sama dengan absen manual yang biasa diterapkan selama ini.
Selain harus melakukan absen online, pegawai juga harus menyertakan surat pernyataan pelaksanaan kerja dirumah yang berisi kegiatan kantor apa saja yang dilakukan dirumah selama melaksanakan WFH selama 2,5 bulan ini, dengan tak lupa disertai bukti pendukung.
Selain itu, M. Aqsho juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tetap melakukan arahan-arahan pemerinth seperti sosal distancing dan tidak mudik. Apabila pegawai tetap melaksanakan mudik, maka akan dilakukan tindakan tegas seperti penurunan pangkat golongan bagi ASN yang ketahuan melanggar.
“Tindakan tegas akan kami lakukan apabila diketahui ASN di Kementerian Agama Kab. Brebes melaksanakan mudik dalam masa pandemi Corona ini, Tindakan tersebut tidak tanggung-tanggung, yaitu penurunan pangkat sesuai dengan peraturan dari pemerintah” Jelas M. Aqsho dihadapan 29 pegawai Subbag TU Kemenag Kab. Brebes. (Dewi Armyasih-Brebes)