Brebes-Nota kesepahaman antara Rumah Sakit Bhakti Asih Jatibarang yang beralamat di jalan Raya Jatibarang Timur Desa Jatibarang Lor Kec. Jatibarang Kabupaten Brebes, dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes dilaksanakan pada Kamis, (07/07/22) bertempat di ruang rapat RS. Bhakti Asih Jatibarang perihal kerjasama pelaksanaan bimbingan kerohaniwan bagi pasien di rumah sakit yang berdiri pada tahun 2019.
Pada Kesempatan penandatanganan perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman tersebut Kepala Kankemenag Kab.Brebes Drs.H.Fajarin, M.Pd., “Dalam rangka peningkatakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bidang keagamaan dan kerohanian kami Kementerian Agama Kab. Brebes siap bersinergi dan membantu rumah sakit yang membutuhkan tenaga rohaniwan, guna pelaksanaan bimbingan atau pendampingan kerohanian, dan semoga semakin baik pelayanan yang diberikam rumah sakait dan membawa akibat banyaknya pasien dari rumah sakit yang bisa disembuhkan”. Ungkapnya .
Direktur rumah sakit Bhakti Asih Jatibarang dr.Fitri Widyasari, menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan dan dukungan dari Kementerian Agama Kabupaten Brebes yang sama-sama berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan sinergi ini dibuktikan dengan ditandanganinya Perjanjian Kerjasama antara RS Bhakti Asih Jatibarang dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes tentang Pelayanan Keagamaan dan Kerohanian di Rumah sakit Bhakti Asih Jatibarang”. ujarnya.
Intinya pelaksanakan dari penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah, bahwa Pihak Pertama membutuhkan bantuan tenaga rohaniwan untuk pelayanan bagi pasien dan Kementerian Agama Kabupaten Brebes selaku pihak kedua berkomitmen membantu pihak pertama (Rs. Bhakti Asih) bersedia mengutus petugas untuk memberikan pelayanan kerohanian kepada Pasien Pihak Pertama. Sedangkan tujuan dari perjanjian ini adalah agar terpenuhinya kebutuhan rohani bagi pasien Pihak Pertama.
Proses penandatanganan yang dilaksanakan oleh dr.Fitri Widyasari dam Drs. H. Fajarin berjalan lancar dan kedua belah pihak berkomitmen bekerjasama dan saling berkonsultasi jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan baik dikarenakann force major (bencama alam) maupun kendala lainnya. (Hid)