BREBES – Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kabupaten Brebes melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 serta aplikasi Rencana Digital Madrasah (RDM) versi 3.1 pada Rabu (17/12/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kemenag Brebes dengan diikuti 214 Kepala MI se-Kabupaten Brebes.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Brebes, M. Aqsho. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru yang tertuang dalam KMA 1503 sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan madrasah.
M. Aqsho menyampaikan bahwa Kepala Madrasah wajib menjalankan sejumlah ketentuan yang diatur dalam KMA tersebut, antara lain penguatan tata kelola lembaga, peningkatan mutu pembelajaran, serta penegakan disiplin administrasi. “KMA ini menjadi acuan agar madrasah lebih profesional dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Madrasah juga dituntut untuk mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama dalam kegiatan belajar mengajar. Hal ini diharapkan dapat mencetak generasi yang berkarakter, toleran, dan cinta tanah air.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Brebes Mad Soleh turut memberikan paparan mengenai kebijakan kurikulum berbasis cinta Kementerian Agama. Ia menekankan bahwa kurikulum tersebut harus diinternalisasikan dalam setiap mata pelajaran, sehingga peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga memiliki kecintaan terhadap lembaga dan bangsa.
Dalam sesi berikutnya, pelaksana Penma Wawan menjelaskan secara teknis penggunaan aplikasi RDM versi 3.1. Menurutnya, aplikasi ini hadir untuk mempermudah pengelolaan data madrasah, mulai dari administrasi siswa, kurikulum, hingga laporan keuangan.
Wawan menambahkan, RDM versi terbaru dilengkapi fitur keamanan dan integrasi data yang lebih baik. Dengan demikian, Kepala Madrasah diharapkan mampu memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, dengan para Kepala Madrasah aktif mengajukan pertanyaan terkait implementasi KMA maupun penggunaan RDM. Panitia memastikan seluruh peserta mendapatkan materi dan panduan yang lengkap. Melalui kegiatan ini, KKM MI Kabupaten Brebes berharap seluruh Kepala Madrasah dapat segera menerapkan ketentuan KMA 1503 dan mengoptimalkan RDM versi 3.1. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat kualitas pendidikan madrasah di Brebes dan mendukung pencapaian visi Kementerian Agama.(hid)











