Brebes-Beberapa waktu yang lalu Penulis melihat di grup WA FKDT ada foto dengan bacdrop Pembinaan dan Pembekalan Guru Madin. Seluruh guru Madin dari tujuh lembaga MDT di desa Pengebatan hadir di ruang aula balai desa untuk mengikuti Pembinaan dan Pembekalan oleh beberapa nara sumber. Kegiatan tersebut bersumber dari dana desa atas kebijakan pemerintah desa, dalam hal ini desa Pangebatan Kec Bantarkawung Kab Brebes. Kebijakan tersebut tentu melalui proses musyawarah desa dengan keterlibatan BPD dan masyarakat lainnya.
Tidak semua desa di Brebes melakukan kebijakan yang sama terkait dengan keberpihakan kepada Madrasah Diniyah (Pendidikan Keagamaan Non Formal). Hal tersebut sangatlah berkait dengan kepedihan Pemdes terhadap Madin yang selama ini untuk operasional hanya mengandalkan dari iuran syahriyah (bulanan) dari murid MDT. Lain halnya dengan Pendidikan Formal setingkat MI/SD, MTs/SMP/ dan SMA/MA/ SMK yang mendapatkan dana dari Pemerintah dalam bentuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Sebagai bagian pemerintahan yang paling bawah, desa memilki peran secara bersama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Peran serta atau partisipasi Pemerintah Desa sesuai dengan amanat UU No 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan, Kepala Desa berkewajiban,a.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka tunggal Ika. Selanjutnya pada item d, mentaati dan menegakkan peraturan perundang undangan.
MDT merupakan irisan dari lembaga pendidikan keagamaan yang bergerak untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal tersebut sebagaimana termaktub pada pasal 30 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003. Lebih dari itu proses pembelajaran yang dilaksanakan mencerminkan nilai nilai Pancasila khususnya sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan demikian Pemerintah Desa yang melaksanakan program pembinaan guru Madin menjadi bagian dari implementasi Pancasila, UUD 1945 dan UU Sisdiknas.
Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangebatan bisa menjadi contoh Kepala Desa lain di Kab Brebes. Keterpanggilan nurani terhadap generasi bangsa yang ditempa pada pembelajaran MDT menjadi sangat penting. Karena dengan belajar ilmu agama maka generasi bangsa akan mematuhi norma-norma akhlak karimah. Kehadiran MDT dengan proses pembelajarannya dapat menjadi langkah preventif tindakan kenakalan remaja.
Sinergitas Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mewujudkan ketentraman dan kedamaian di desa dengan peningkatan perhatian kepada MDT menjadi langkah bersama yang sangat positif. Hal tersebut karena MDT mendidik dan membekali anak anak agar berbudi pekerti yang luhur dan memperkuat karakter kepribadian. Salah satu budi pekerti yang luhur adalah tidak meresahkan atau berbuat onar di tengah masyarakat. Disinilah nilai keyakinan beragama menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan prilaku yang baik dan luhur.
Apa yang dilakukan oleh Pemdes Pengebatan Kec Bantarkawung akan menjadi amal ibadah dalam bentuk kebijakan yang bermanfaat untuk umat. Sesungguhnya seorang pemimpin didalamnya pergerakannya ( kebijakan ) selalu dalam poros kemaslahatan umat atau rakyat. Pendidikan Keagamaan menjadi entitas investasi yang sangat berharga dalam membangun peradaban desa. (As ed: hid)