Tugas pokok Pengawas Sekolah/Madrsah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan,pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar NasionalPendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru evaluasi hasil pelaksanaanprogram pengawasandan pelaksanaan tugas kepengawasan
Dalam rangka melaksanakan tugas program kerja dan meningkatkan koordinasi serta kinerja pengawas sekolah/madrasah di lingkungan Kankemenag Kabupaten Brebes maka pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi rutin kelompok kerja pengawas sekolah/madrasah (Pokjawas) sejumlah 36 orang . Rapat kelompok kerja pengawas sekolah/madrasah di lingkungan Kankemenag Kabupaten Brebes ini rutin dilakukan setiap dua bulan sekali di aula Kan Kemenag Kabupaten Brebes
Kegiatan rapat dihadiri oleh para pengawas yang tergabung dalam Pokjawas. Ketua kelompok kerja pengawas. Drs.H. Kapardi, M.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerjasama antar pengawas di lingkungan Kan Kemenag Kab Brebes,dan juga menyampaikan informasi baru yang berkaitan dengan kinerja pengawas, membahas program kerja dua bulan kedepan dan evaluasi kinerja selama dua bulan yang dilaksanakan.
Dalam pembinaannya Ka Kankemenag, Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd I berharap dengan rakor Pokjawas maka program-program pengawas supaya lebih baik, Pengawas berfungsi sebagai pembina, pembimbing, dan mitra bagi madrasah dalam daerah binaan masing-masing, dalam kerja sama harus kompak, para pengawas harus mampu membangun kebersamaan yang tinggi, para pengawas harus menjadi pusat informasi dan komunikasi guru dalam melaksanakan kegiatan kedinasannya. ( oim )