Brebes – Kementerian Agama melalui Sekretariat Jenderal mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/05/2021, tertanggal 10 Mei 2021 tentang pemutahiran Data PNS secara Mandiri pada SIMPEG 5.0. Surat Edaran tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada
Kementerian Agama, dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat.
Menindaklanjuti SE, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Brebes, Drs. Fajarin, MPdI menginstruksikan kepada Assesor Aparatur SDM melalui Kepala Subbag TU untuk memberikan pendampingan pemutakhiran data pegawai pada aplikasi Simpeg 5.0 pada Rabu, 2 Juni 2021. Kegiatan itu dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kab Brebes, baik di tingkat Madrasah, KUA, maupun pengawas.
Drs. Fajarn, MPdI membuka kegiatan dengan memberikan sambutan dan juga arahannya, beliau menyampaikan bahwasanya perubahan merupakan sebuah keniscayaan maka dari itu setiap pegawai di lingikungan Kemenag tanpa terkecuali harus selalu termotivasi untuk belajar dan menyesuaikan diri atas perubahan-perubahan yang ada. Selanjutnya beliau juga menyampaikan kegiatan ini akan dipandu langsung oleh narasumber.
“sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Versi 5.0 yang dilaksanakan pada Kementerian Agama terkait data Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih mudah dalam mengupload data. Simpeg 5.0 merupakan Update dari Simpeg 4, yang hanya dapat diakses oleh Admin Kabupaten saja, tetapi dengan Updating menjadi Simpeg 5.0 ini, diantaranya seluruh ASN memiliki kunci akses dalam mengoperasikan aplikasi, kemudian pemutakhiran data secara mandiri dapat dilakukan sesuai riwayat sekarang baik terkait pendidikan, pangkat, golongan maupun pengalaman organisasi dan diklat.” Sambutan Fajarin dalam daring melalui zoom meeting dan channel youtube.
Pada kegiatan ini, Haryanto, SPd, MPd selaku narasumber menyampaikan perubahan-perubahan yang terjadi terkait urusan administrasi pegawai dari mulai simpeg satu sampai sekarang sudah memasuki simpeg lima. Hal mendasar yang berubah pada aplikasi Simpeg 5.0 ini adalah adanya akses mandiri yang dapat dilakukan oleh setiap pegawai dan juga memudahkan dalam pendataan perihal pengajuan penialian kepangkatan berjalan. (DA-Brebes)