Tim Pengendali Gratifikasi Kemenag Brebes Siap Menempa Diri.
Brebes, Tim Pengendali Gratifikasi Kantor Kementerian Agama Brebes mengikuti webinar Selesa, 27/07/2021, Sosialisasi Gratifikasi dan Bintek e-Lerning Pengendalian Gratifikasi, yang di selenggarakan oleh Itjen Kementerian Agama RI dengan mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indomesia (KPK RI), dimana kementerian Agama mendapat salam cinta berupa dingingatkan oleh KPK akan pentingnya edukasi anti korupsi secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga akan melahirkan budaya anti korupsi.
Sugiarto, selaku Kepala Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, mengungkapkan “Peran edukasi anti korupsi dan pengendalian grativikasi menjadi hal yang sangat penting agar menjadi budaya ASN disemua level dan di semua instansi, budaya anti korupsi dan gratifikasi dapat dibangun melalui lingkungan terdekat, yaitu: keluarga, dan pendekatan agama juga menjadi hal penting,” tegas nya, saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Gratifikasi dan Bimbingan Teknis E-Learning Pengendalian Gratifikasi yang digelar Inspektorat Jenderal Kemenag secara daring, Selasa, (27/7/2021) Jam 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB.
7 orang peserta dari Kementerian Agama Brebes yaitu Kepala Kantor, Plt. Kasubbag TU dan 5 orang dari Tim Pengendali Gratifikasi Kankemenag Brebes, yang mengikuti kegiatan melalui live streaming youtube menjadi bagian dari Kegiatan diikuti 260 peserta dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja Kementerian Agama seluruh Indonesia dan 908 peserta melalui live streaming youtube.
Fajarin, Kepala Kankemenag. Brebes dihubungi melalui pesan whatshappnya selepas kegiatan webinar tersebut, berpesan “ Kepada Tim Pengendalai Gratifikasi kankemenag. brebes, bahwa urgensi dari kegiatan ini mewujudkan Kemenag Brebes yang bersih melayani dan terbebas dari korupsi, kolusi, nepotisme. Dengan selalu bersikap tranparan, akuntabel dan berintegritas, dengan harapan tim pengendali graitifikasi memahami, berkomitman dan bisa menjadi agen of change bagi ASN yang lainya, dalam rangka pencegahan gratifikasi, korupsi dan juga pungli”.
“Khusus kepada anggota tim pengendali gratifikasi Kemenag. Brebes, harus mengikuti kegiatan Bintek e-Lerning Pengendalian Gratifikasi secara mandiri yang dilaksanakan oleh KPK RI secara daring” lanjutan pesanya. (hid)