Brebes, KUA Kecamatan Larangan Brebes, Rabu,22/09/2021 mengadakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Binwin) Pra Nikah Bagi Calon Pengantin. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Larangan, H. Alwi Irwanto, S.Ag. bertempat diruang BP.4 KUA Kec. Larangan, dengan jumlah peserta 15 pasang calon pengantin.
Materi awal yaitu Icebreking/Perkenalan yang disampaikan Alwi Irawanto, yaitu perkenalan antara peserta agar dapat lebih mengenal kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Alwi Irwanto membawakan paparannya Membentuk Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, menjelaskan tentang membangun ketahanan keluarga dan kriteria yang harus dimiliki calon pengantin atau yang sudah menikah aspek ketahanan keluarga sebagai bekal calon suami maupun istri karena pentingnya bimbingan pernikahan dalam rangka membentuk keluarga yang kekal.
“Semua peserta diwajibankan mengikuti pelaksanaan bimbingan perkawinan ini selama 16 jam dalam waktu 2 hari dan pihak KUA Kecamatan Larangan siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta binwin”. ujar Alwi Irwanto
Lebih lanjut “Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan Jasmani dan rohani, kebutuhan rohani termasuk didalamnya keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya serta semangat dasar dalam mengikuti bimbingan pernikahan itu. Untuk itu bagi calon pengantin pria dan wanita dapat menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan dan senantiasa menunjukkan kasih sayang,” jelasnya.
Kegiatan binwin yang dilaksanakan, narasumber menyampaikan satu arah tetapi juga dilakukan diskusi dan simulasi berupa probem solving atas perkara-perkara kehidupan dalam berumah tangga, sehingga peserta binwin diharapkan mengenal dan tahu permasalahan dan solusi atas permasalahan yang biasanya muncul dalam kehidupan rumah tangga baik yang baru dibangun/diarungi maupun yang sudah lama.
KUA kecamatan Larangan pada tahun 2021 mendapatkan alokasi kegiatan binwin sebanyak 2 kali penyelenggaraan untuk 30 pasang atau 60 orang. Hal ini sesuai dengan tipologi B KUA kecamatan Larangan yang didasarkan pada besarnya jumlah perkawinan yang tercatat di KUA Kecamatan Larangan. (Hid)