(Brebes) – Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan seluruh pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 atau tahun 1441H. Keputusan tersebut diambil, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441H ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Jateng menggelar Rapat Koordinasi terkait Pengumuman penundaan Penyelenggaraan Haji yang diikuti oleh Kabid PHU, para Kasi dan JFU Bidang PHU, para Kasi pada Kab/Kota secara online pada 2 Juni 2020. Dalam rapat yang dihadiri oleh Dirjen PHU, Nizar, beliau menyampaikan bahwa Kementerian Agama harus melakukan Sosialisasi dan mengambil langkah-langkah antisipatif terkait terbitnya KMA Nomor 494 Tahun 2020 perihal Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
Penjelasan rapat daring tersebut, disampaikan langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Mad Sholeh dalam rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes beserta seluruh Kasi pada 4 Juni 2020 kemarin di ruang Rapat kepala Kantor.
“Terkait Keputusan pembatalan pemberangkatan Haji tahun ini, menyebabkan TPHD pun dibatalkan, sedangkan petugas kloter tetap menyertai jamaah di Thun 2021, kecuali yang telah pensiun” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, H. Mahrus selesai pelaksanan rapat koordinasi. (Dewi A-Brebes)