Brebes – Berdasarkan survei Program for International Student Assesment (PISA) tahun 2018 yang baru saja dirilis fakta, Indonesia mendapat peringkat 10 besar, namun bukan dari atas, namun dari bawah. Survei ini membandingkan kemampuan matematika, membaca dan kinerja sains dari tiap anak dengan usia 15 tahun. Permasalahan tersebut harus dilihat lagi dari madrasahnya, apakah Mdrasah tersebut dikelolah secara profesional, guru madrasahnya profesional atau tidak?, serta masih banyak persoalan-persoalan lainnya.
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MTsN 2 Brebes menjadi tempat dilaksanakannya sosialisasi penilaian hasil belajar MTs se-Kab Brebes Tahun Pelajaran 2019/2020. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diketuai oleh Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi, Ditjen Pendis Kemenag Agama. Para peserta yang diundang selain kepala Madrasah Tsaniah Negeri, juga mengundang kepala sekolah swasta se-Kab. Brebes. Bertempat di Aula MTsN 2 Brebes, undangan yang hadir pada Kamis, 12 Desember 2019 berjumlah 32 orang. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, H. Mahrus.
Beliau menyampaikan terimakasih kepada tim Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi, Ditjen Pendis Kemenag Agama yang telah datang memberikan sosialisasi ini.”ucapan terimakasih kami sampaikan kepada tim yang telah datang ke Brebes, dan bersedia memberikan sosialisasi terkait penilaian hasil belajar “ujar H. Mahreus dalam sambutan pembukaannya.
Lebih lanjut beliau menambahkan “saat ini telah digalakkan aplikasi (mulai dari semester 2) yang dinamakan Aplikasi Raport Digital (ARD). Aplikasi ini bertujuan agar wali siswa dapat memantau perkembangan hasil kegiatan belajar mengajar anaknya. Aplikasi ini juga sebagai akibat dari sistem digitalisasi, sehingga guru matapelajaran harus selalu aktif.”
Untuk mengetahui kompetensi dan hasil belajar siswa, dilakukanlah penilaian oleh guru mata pelajaran. Penilaian tersebut harus cermat, tepat dan tepat, serta terbuka, sehingga bisa dipantau oleh wali siswa. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan aplikasi raport digital yang dikhususkan bagi Madrasah di seluruh Indonesia. harapannya, Madrasah akan semakin maju dan peka terhadap dunia internet dan digital. ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari petunjuk teknis (Juknis) penilaian hasil belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018