Brebes, Senin, 23 September 2019 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melaksanakan pembinaan pegawai dibidang hukum, khusus untuk ASN dilingkungan Seksi Bimas Islam, dengan mengambil tempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulakamba, yang dikuti oleh 75 peserta tediri atas Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh dan ASN dilingkungan KUA se-Kabupaten Brebes.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa ASN baik dilingkungan Kantor Kementerian Agama maupun instansi lain yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, baik yang bersiat perdata maupun pidana serta ketidak disiplinan ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal ini dijadikan perhatian rambu-rambu bagi ASN selaku abdi dan pelayan masyarakat.
Dalam kesempatan ini Mahrus, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menyampaikan “Agar seluruh ASN dapat patuh dan taat pada aturan dan peraturan yang berlaku serta menjadi ASN yang menjunjungi tinggi etika, jangan menjadi ASN Jailangkung, datang tak dijemput dan pulang tak diantar atau menjadi ASN 704 (masuk pukul tujuh pulang pukul 4 ditengahnya kosong tanpa produktiitas kerja”.
Dimaksud ASN beretika adalah ASN dalam bekerja berintegritas tergambar dalam keseharianya, senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan rekan dan atasan, memiliki ide-ide segar, terus belajar dari situasi dan kondisi, dan waspada serta wawas diri. Dalam rangka memberikan pelayan prima dan kepastian pelayanan terhadap masyarakat, hal tersebut yang menjadi paparan Mahrus.
Untuk dapat terhindar dari sebutan ASN Jailangkung atau ASN 704, ASN dituntut senantiasa bekerja dengan ikhlas, disiplin diutamakan (baik ketika ada atau tidak ada pimpinan, jangan sebaliknya ketika ada pimpinan bekerja disiplin sedangkan ketika tidak ada pimpinan kerja semaunya), disiplin dalam menambah wawasan dan keilmuan yang mendukung dengan pekerjaan, hal tersebut menjadi ulasan Aqsho selaku pemateri kedua.