Brebes, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Brebes bekerjasama dengan Penyelenggara Syariah, melaksanakan kegiatan Pembinaan Nazhir Wakaf tahun 2019, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes. Senin 14 Oktober 2019 yang dikuti 50 peserta, berasal dari unsur Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Para Nazhir Se-kabupaten Brebes dan tokoh agama serta unsur pemerintah daerah.
Acara ini di buka oleh KH. Khuznan Zen Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Brebes, yang mengungkapkan “Keprihatinannya. Pertama, adanya harta benda wakaf yang digugat oleh alih waris, kedua harta benda wakaf yang terkena pembangunan proyek strategis dan harta benda wakaf yang statusnya tidak jelas dikarena wakif dan nazhirnya telah meninggal sementara tidak tercatat hanya berdasarkan bahasa tutur orang-perorang”.
Dalam kegiatan ini dibahas oleh tiga pemateri yaitu H. Mahrus, M. Pd.I Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes dengan materi Kebijakan Pemerintah di bidang Wakaf, pemateri kedua adalah KH. Khusnan Zen yang membahas Tugas dan Fungsi Nazhir dan ketiga pemateri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes Bapak Khasoni yang membahas Prosdur Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf.
Mahrus dalam paparanya menyebutkan “Permasalahan wakaf di Indonesia dan Brebes khususnya adalah keterbatasan pengetahuan dan pemahaman tentang wakaf masyarakat muslim di Brebes, terbatasnya petugas nazhir dan benda yang diwakafkan serta pengelolaan wakaf. Untuk mengatasi permasalahan tersebut. seorang nazhir di tuntut mengerti dan memahami tugas dan fungsi nazhir, mulai dari pengadministrasian harta benda wakaf, pengelolaan, dan proses pelaporan kepada Badan Wakaf Indonesia”.
Sementara pemateri dari Kantor BPN menekankan “Ketika mendaftarkan sertifikat tanah wakaf agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi, sehingga proses pembuatan cepat dan murah dan BPN tidak terkesan berbelit-belit, mengingat pentingnya harta benda Wakaf. BPN berkomitmen untuk menomor satukan pembuatan sertifikat tanah wakaf dibandingkan pembuatan sertifikat yang lainnya, asalkan seluruh persyaratanya lengkap”. pungkas Khasoni (Tauhid/kontributor ).