Brebes – Bersama Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad, S.H, M.H, dan sejumlah perwakilan remaja masjid dan generasi muda Jateng se-eks Karesidenan Pekalongan mendeklarasikan moderasi beragama. Kegiatan berlangsung di Aula Kakemenag Kab Brebes dengan disaksikan oleh Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti S.E,M.H, dan Kakemenag Kab Brebes, Drs. Fajarin, M. Pd.
Dalam Deklarasi Moderasi Beragama, terdapat lima poin ikrar bagi remaja masjid dan generasi muda Jawa Tengah se-eks Karesidenan Pekalongan. Yakni, taat dan patuh terhadap Tuhan Yang Maha Esa, siap melakukan penguatan dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara, bertekad menjadikan rumah ibadah sebagai pusat gerakan moderasi beragama, siap melakukan penguatan toleransi untuk kerukuan umat beragama dan siap melawan gerakan intolerasi, radikalisme, terorisme dan separatisme demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi ini merupakan salah satu bentuk dalam menumbuh kembangkan jiwa moderasi sedini mungkin.
Pembacaan deklarasi moderasi beragama dilakukan oleh Mustain Ahmad, diikuti oleh seluruh peserta yang hadir. Pembacaan deklarasi dilakukan di ruang Aula Kemenag Kab Brebes, tepat pada pukul 10.00 WIB pada Kamis (01/04/2021).
“Kakemenag Kab Brebes merupakan tempat roadshow putaran kedua, dengan dihadiri oleh Eks-karesidenan Pekalongan yaitu Kab. Brebes, Kab Tegal, dan Kota Tegal. Saya mengajak para remaja masjid dan generasi muda Jawa Tengah bersemangat mempelajari dan mengamalkan agama yang moderat, tidak ditarik pada garis ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Deklarasi moderasi keberagamaan merupakan salah satu upaya dalam memperkokoh kesatuan dalam bingkai NKRI sebagaimana Instruksi Pemerintah Pusat.” Jelas H. Musta’in Ahmad didepan seluruh peserta yang hadir.
“Isi deklarasi tersebut menyangkut empat hal penting yakni menolak paham radikalisme, menolak sikap intoleransi , menolak aksi terorisme serta mengawal keutuhan NKRI,” lanjutnya. (DA-Brebes)