Brebes – Tanpa seremoni, pengumuman kelulusan siswa kelas VI tetap digelar hari Senin (15/06/20). Di tengah merebaknya pandemi Covid-19, pengumuman kelulusan siswa kelas 6 akhirnya tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yaitu pada 15 Juni 2020. Namun Madrasah tidak mengadakan acara seremonial wisuda seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, sebagai penentu kelulusan, kepala MIN 1 Brebes menggunakan pedoman dari surat edaran kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah No. 2974/Kw.11.2/1/PP.00/04/2020 tanggal 27 April 2020.
Ali Masduki menetapkan sejumlah kriteria kelulusan, di antaranya prosentase kehadiran di sekolah minimal 95%, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester ganjil dan genap, berperilaku baik, dan dari rapat pleno dewan guru.
“Tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya diadakan seremoni wisuda. Namun di tahun ini, karena masih dalam masa pandemi COVID-19, seremoni tersebut ditiadalan. Ini berdasarkan surat edaran kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah No. 2974/Kw.11.2/1/PP.00/04/2020 tanggal 27 April 2020” jelas Ali Masduki.
Dalam hal ini, Ali Masduki menegaskan nilai Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan nilai ulangan harian serta rata-rata nilai rapot kelas 4 sampai dengan kelas 6 semester gasal sudah bisa dijadikan acuan untuk kelulusan siswa (Rofiq-Brebes).