Brebes, Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan berat karena bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Azasi Manusia. Permasalahan perdagangan orang sampai saat ini masih banyak yang belum dapat terselesaikan bahkan ada indikasi ke arah yang lebih serius baik pada level nasional regional maupun internasional.
Hal ini memerlukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan semua pihak baik pemerintah masyarakat maupun stakeholders terkait. Pemerintah melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPQ) telah berupaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang secara komprehensif dan terpadu.
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Barencana (DP3KB) Kabupaten Brebes berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan Polres Brebes mengadakan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula KUA Kecamatan Tonjong, pada Kamis, 09/09/2021 yang dihadiri oleh 30 Peserta terdiri atas 6 Kepala KUA Kecamatan di wilayah Brebes Selatan, para Penyuluh baik PNS maupun Non PNS.
Yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut, dari Kementerian Agama Kabupaten Brebes diwakili oleh Kepala KUA Kec. Tonjong Bapak H. Hasim Ashari, S.Ag dari Dinas DP3KB Kabupaten Brebes diwakili oleh Ibu Dra. Rini Puji Astuti selaku Sekretaris DP3KB Kabupaten Brebes sedang dari Polres Brebes diwakili Ibu Puji Haryati,SH. Selaku Ketua Unit PA Polres Brebes.
Hasyim Ashari dalam sambutanya mengungkapkan “Kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan dan Tndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diharapan peserta mengetahui jenis-jenis tidakan kekerasan yang berimplikas pidana dan mengetahui akibat dari perdagangan orang, sehingga para penyuluh dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat, hal ini sebagai langkah awal penceganah terjadi kasus-kasus pidana”. ungkapnya.
Rini Puji Astuti dalam paparanya “Bapak penyuluh di mohon bantuanya agar mensosialisasikan agar Saudara-Saudara kita selalu waspada terhadap bujuk rayu para calo tenaga kerja dan menginformasikan kepada siapapun yang mau jadi tenaga kerja Indonesia /Wanita (TKI/TKW) keluar negeri agar mengurus dokumen secara resmi dan melaporkan diri ke BP3TKI, sehingga tidak dimanfaatkan sebagai human trafficking/perdagangan manusia yang nantinya akan dijadikan budak dan diperbudak. Dalam banyak hal”. mohonnya.
Sedangkan Puji Hariyati menjelaskan “Ketentuan pidana bagi pelaku tindakkekerasan dan perdagangan orang disesuaikan berat ringanya pelanggaran dan masyarakat yang mengetahui kasus TPPO diharapkan dapat melaporkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya”. Jelas puji.
Acara ditutup dengan kesepakatan kerjasama sosialisasi antara Dinas DP3KB Kabupaten Brebes dengan para penyuluh didampingi oleh pihak Polres Brebes dan jajaranya dalam rangka penyadaran kepada calon tenaga kerja diwilayah Brebes Selatan.(Hid).