Brebes – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab brebes, H. Mahrus, menghadiri acara Sosialisasi Pendirian Lembaga Amil Zakat yang diselenggarakan di RM D’Angklo, Brebes pukul 08.00 s.d 13.00 WIB. Peserta yang hadir sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, terdiri dari perwakilan PCNU PD Muhammadiyah, Laziznu, lazizmuh, dan penyuluh agama islam utusan kecamatan se-Kabupaten Brebes. Sosialisasi bertemakan mewujudkan legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pembangunan bangsa.
Para peserta sangat antusias mendengarkan materi yang dipaparkan Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes, H. Mahrus. Acara yang diselenggarakn oleh Gara Syariah, berjalan penuh dengn kehangatan dan sangat komunikatif.
Dijelaskan bhwa pendirian LAZ didasarkan pada beberapa perturan, antara lain UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa organisasi pengelola zakat dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Badan Amil Zakat disingkat BAZ (Pasal 6), dan Lembaga Amil Zakat disingkat LAZ (Pasal 7). Dijelaskan bahwa LAZ dibentuk oleh masyarakat dan beroperasi secara legal setelah disahkan oleh pemerintah. Sedangkan berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasonal Republik Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan rekomendasi izin pembentukan dan pembukaan LAZ, dijelaskan bahwa LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Persyaratan membentuk LAZ sesuai Undang-undang adalah bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.
“Tujuan dilakukan sosialisasi ini agar para peserta dari seluruh kec se-kabupaten Brebes dapat mengerti mekanisme pendirian LAZ” ujar Kepala Kemenag Kab. Brebes dalam pembukaan. (Dewi Armyasih/kontributor/Brebes)