Sosialisasi SE Menag RI Nomor 20 Tahun 2021 di Kabupaten Brebes
Brebes – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta memberikan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan peribadatan keagamaan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Brebes, Drs Fajarin MPd bersama stakeholder menyelenggarakan sosialisasi SE Menag No 20 tahun 2021. Surat edaran ini tentang penerapan Prokes 5M dan pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Rumah Ibadah pada Masa PPKM level 3 dan 4.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin, 26 Juli 2021 pukul 13.00 WIB dengan mengundang dari pihak Polres Brebes, Badan Kesbangpol Kab Brebes, DMI Kab Brebes, Ketua FKUB Kabupaten Brebes, Pejabat Struktural di lingkungan Kankemenag Kab Brebes, Ketua Pengawas baik Madrasah maupun PAI Kab Brebes, Kepala KUA se-Kab Brebes, Kepala Madrasah dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah hingga Aliyah, Penghulu Se-Kab Brebes, dan Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun non-PNS di Kankemenag Kab Brebes serta ASN dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Brebes.
Sosialisasi SE Menag No. 20 Tahun 2021 diikuti sejumlah 76 orang partisipan. Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Brebes, Drs Fajarin MPd dalam paparan Sosialisasi SE Menag nomor 20 tahun 2021 menjelaskan tentang tujuan dikeluarkan SE 20 Tahun 2021 yaitu sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah (Masjid/Mushala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada masa pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 dan Level 4 Corona Virus Dsease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa serta pada masa perpanjangan pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro)
Fajarin meminta kepada seluruh ASN untuk segera melanjutkan sosialisasi SE Menag No. 20 Th 2021 tersebut dilingkungan masing-masing dengan dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M ( memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan). Pesannya.
Lebih lanjut Fajarin mengingatkan “setelah melakukan pemantauan di tempat masing-masing hendaknya segera melaporkan pelaksanaan pemantauan dimaksud kepada pimpinan satker secara berjenjang, dan tetap mengutamakan protokol kesehatan 5M dalam melakukan kegiatan”. Ujarnya.(DA-Brebes)