Brebes – Kemanag Kab. Brebes Menjalin MOU dengan BPN Kab. Brebes Bekerja sama dalam Program Percepatan pensertifikatan tanah Waqaf, sertifikasi tanah wakaf ini bertujuan untuk menjaga asset serta menjamin kepastian hukum tanah wakaf tersebut.
Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya agar tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual. Karena itu, masyarakat diminta proaktif untuk menyertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Upaya untuk mewujudkan program tersebut diantaranya adalah dengan di sosialisasikan kepada KUA dan Penyuluh serta Nadzir desa di wilayah Kabupaten Brebes tentang tata cara pensertifikatan tanah waqaf dan dibentuknya forum komunikasi menggunakan media sosial agar lebih mudah dalam berkoordinasi, dengan demikian diharapkan program tersebut dapat lebih cepat terrealisasi.(Imam Ghozali).