Brebes – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes bersama Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kankemenag Brebes menggelar kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Nisab Zakat Guru ASN PAI bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) PPPK Sertifikasi dari Kecamatan Banjarharjo, Losari, Tanjung, Kersana, dan Ketanggungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Korwilcam Satpendik Kecamatan Kersana, Selasa (9/6/2026), dengan diikuti sebanyak 268 peserta.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan zakat profesi bagi Guru ASN PAI, seiring dengan adanya regulasi terbaru mengenai nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026. Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana penguatan sinergi antara Kementerian Agama, dunia pendidikan, dan para guru dalam mendukung optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.
Korwilcam Satpendik Kecamatan Kersana, Dwi Riyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa guru Pendidikan Agama Islam memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan terkait zakat di lingkungan sekolah.
“Saya mengapresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang selama ini telah terjalin antara Kementerian Agama dan jajaran pendidikan dalam mendukung program-program kemaslahatan guru-guru PAI”. jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokjawas PAI Kabupaten Brebes, Rohmat, yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes,
“Saya berterima kasih dan apresiasi kepada seluruh GPAI yang selama ini telah memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan zakat. Menurutnya, partisipasi aktif para guru menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan”.ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasi PAIS Kankemenag Kabupaten Brebes, Agung Nugroho, mengingatkan seluruh GPAI agar senantiasa tertib dalam administrasi, khususnya yang berkaitan dengan sertifikasi guru. Ia menegaskan bahwa kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dalam menunjang profesionalitas dan akuntabilitas guru.
Selain itu, Agung juga meminta para guru untuk terus melakukan evaluasi terhadap capaian pembelajaran Pendidikan Agama Islam secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting agar hasil pembelajaran yang diterima peserta didik semakin baik dan mampu membentuk karakter yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh GPAI untuk meneladani sifat-sifat mulia Nabi Muhammad SAW, terutama sifat jujur (shiddiq) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik. Ia juga mengingatkan para guru agar mengikuti kegiatan Pemetaan Moderasi Beragama sebagai bagian dari upaya penguatan wawasan kebangsaan dan kerukunan umat beragama.
Materi utama mengenai regulasi zakat disampaikan oleh Garazawa Kankemenag Kabupaten Brebes, Arief Rahmad Hakim. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan senilai 85 gram emas atau setara Rp91.681.728 per tahun, atau Rp7.640.144 per bulan. Menurutnya, perhitungan nisab tahun ini menggunakan standar emas 14 karat yang merupakan jenis emas yang umum beredar di masyarakat.
Arief juga menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Bupati Brebes Nomor 100.3.4/595/V/2026 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Brebes, ASN yang belum mencapai nisab zakat tetap dianjurkan menunaikan infak dan/atau sedekah sebesar 1,5 persen dari gaji dan/atau tunjangan lainnya, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mulai diberlakukan sejak Juni 2026. Dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai program kemaslahatan seperti Kemenag Peduli, bantuan siswa fakir miskin, bantuan guru PAIS non-PNS sertifikasi, pembagian nasi bungkus, pemberdayaan ekonomi umat melalui ZIS Mart, serta program Kemenag Taqwa, Kemenag Cerdas, dan berbagai program sosial keagamaan lainnya.(hid)








