Dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji Indonesia, diperlukan penyiapan calon petugas haji yang memiliki profesionalime yang tinggi. oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI menetapkan Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. D/125/2016 Tanggal 6 April 2016 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia. Petugas haji Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, oleh karena itu diperlukan seleksi untuk menentukan tingkat profesionalitas petugas tersebut, baik dari aspek administrasi, kompetensi dan juga kapabilitas. Penyelenggaraan Rekrutmen Petugas yang menyertai jamaah haji (petugas Kloter) dan PPIH Arab Saudi berjalan transparan dan akuntabel serta dihasilkan petugas haji yang Profesional sesuai harapan bersama.
Jumlah Quota peserta petugas haji Uuntuk Kabupaten Brebes sebanyak 10 orang yang terdiri dari :
1. Calon petugas Haji TPHI : 6 Orang
2. Calon Petugas Haji TPIHI : 4 Orang
Sementara jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 27 ( 1 orang mengundurkan diri ) .Dalam sambutan pembukaan Kepala Kankemanag Kb Brebes Drs H Imam Hidayat M.Pd I menghimbau hendaknya para peserta dalam melaksankan tugasnya bersikap profesional dalam segala aspek . memamhami akan aturan yang sudah ditentukan “. jadilah petugas yang membanggakan bagi instansinya “ tandasnya
Dan untuk pelaksanaan test tingkta Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan tanggal 12 Mei 2016 .
Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96 Mari Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Brebes-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan seluruhkeluarga besar menggelar Upacara peringatan Ke-96 Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 dengan tema "Maju...
Selanjutnya