Brebes – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid dan mushalla, salahsatunya Kementerian Agama Kab Brebes (Kemenag Kab. Brebes). Kemenag Kab Brebes melalui Gara Syariah melakukan pelayanan ukur arah kiblat secara gratis di 1 (satu) masjid dan 8 (delapan) musholla di Desa Rancawuluh, Kec. Bulakamba, Kab. Brebes pada Rabu, 11 Desember 2019. Dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, Gara Syariah telah melakukan sebanyak 144 pengukuran arah kiblat masjid/mushalla se-Kab Brebes. Jumlah ini melampaui target yang ditentukan oleh Gara Syariah yaitu 100 Masjid/mushhala dalam semester ini.
“alhamdulillah dalam 6 (enam) bulan terakhir, Gara syariah telah melakukan pengukuran arah kiblat sebanyak 144 masjid/mushalla. Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan yaitu 100 masjid/mushalla. “ keterangan H. Faedurohim, salah satu penyelenggara syariah dalam wawancara di kantor Kementerian Agama Kab Brebes.
Layanan ini diberikan kepada pihak pengelola masjid atau mushalla yang membutuhkannya dengan alasan-alasan tertentu, seperti bangunan yang sedang direnovasi, pembangunan masjid/mushola baru, maupun bangunan lama yang sama sekali belum pernah dilakukan pengukuran oleh Kemenag Kab Brebes. Pengukuran arah kiblat dilakukan pada saat siang hari, dan tidak dalam kondisi hujan. Karena matahari dijadikan patokan/dasar dalam menentukan azimat arah kiblat.
“untuk dapat dilakukan pengukuran arah kiblat ini, pengurus masjid/mushola dapat mengajukan permohonan ke Kemenag Kab Brebes melalui PTSP dengan membawa kelengkapan dokumen administrasi. Nantinya kepala kantor Kemenag Kab Brebes akan menunjuk tim pengukur untuk turun ke lokasi. Nantinya tim dibantu oleh penyuluh dari KUA lokasi masjid berada, akan didampingi oleh kepala lebe dan perangkat daerah sebagai saksi” penambahan keterangan H Yasmin selaku anggota Gara Syariah dalam melakukan pengukuran arah kiblat kali ini.
“Nantinya Kemenag Kab Brebes akan mengeluarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Pihak Masjid serta tim pengukur. Berita acara tersebut akan dijadikan dasar dikeluarkannya sertifikat resmi, yang mana sertifikat tersebut ditandatangani langsung oleh kepala Kantor Kementerian agama Kab. Brebes.” lanjutnya
Diharapkan nantinya seluruh masjid/mushalla Brebes dapat menggunakan layanan gratis Kementerian Agama. (Dewi Armyasih/kontributor/Brebes)