Brebes–Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Administrasi Wakaf dan Pelaporan Sub UPZ KUA di Aula Kankemenag Brebes, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengadministrasian wakaf, pengelolaan Sistem Informasi Wakaf (Siwak), serta tata kelola zakat dan infak di lingkungan KUA.
Kegiatan diikuti sebanyak 54 peserta yang terdiri atas Kepala KUA, operator Siwak se-Kabupaten Brebes, bendahara, serta perwakilan nazhir. Sosialisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam pengadministrasian wakaf dan pengelolaan Siwak, sekaligus memperkuat pemenuhan persyaratan administrasi wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penguatan administrasi, kegiatan juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara Gerakan Sadar Wakaf (Garazawa), KUA, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. Koordinasi tersebut dinilai penting dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan administrasi maupun sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Brebes.
Kepala Kankemenag Brebes, M. Aqsho, dalam sambutan dan arahannya meminta seluruh Kepala KUA dan peserta agar dapat mempercepat proses administrasi wakaf yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Ia berharap persoalan yang masih ditemukan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“Harapannya Bapak Kepala KUA dan Bapak/Ibu semuanya dapat cepat memproses administrasi wakaf. Untuk permasalahan yang sulit disertifikatkan, silakan dikonsultasikan kepada pihak BPN agar dapat dicari solusi sesuai ketentuan,” ujar M. Aqsho.
M. Aqsho juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari BAZNAS Kabupaten Brebes, perolehan zakat dan infak melalui Kankemenag Brebes tercatat sebagai yang terbanyak se-Kabupaten Brebes. Menurutnya, capaian tersebut perlu diiringi dengan pengelolaan dana ZIS yang baik, amanah, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pengelolaan wakaf maupun ZIS harus dilaksanakan secara aman, baik dari sisi syariat maupun regulasi. “Mudah-mudahan dana ZIS yang telah dikumpulkan dapat dikelola dengan baik, amanah dan bermanfaat bagi masyarakat. Pengelolaannya harus aman secara syar’i dan juga sesuai regulasi,” pungkasnya.(hid)







